Peer Review Policy

KEBIJAKAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW POLICY)

Bina Generasi: Jurnal Kesehatan menerapkan proses penelaahan sejawat double-blind: identitas penulis dan penelaah saling dirahasiakan selama proses berlangsung. Seluruh tahapan dilakukan dan terdokumentasi melalui sistem Open Journal Systems (OJS) jurnal, dengan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Alur Penelaahan

Submission → Pemeriksaan Awal → Pemeriksaan Kemiripan → Penugasan Penelaah → Penelaahan Double-Blind → Revisi oleh Penulis → Keputusan Editorial → Penyuntingan Naskah → Pemeriksaan Akhir → Tata Letak → Publikasi

2. Pemeriksaan Awal

Editor memeriksa setiap naskah yang masuk dalam waktu paling lama 7 hari kerja. Pemeriksaan ini mencakup:

  • kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal;
  • kepatuhan terhadap pedoman penulis dan template jurnal;
  • kelengkapan informasi persetujuan etik penelitian (ethical clearance), apabila penelitian melibatkan manusia;
  • kelengkapan pernyataan konflik kepentingan, pendanaan, kontribusi penulis, dan penggunaan kecerdasan artifisial (AI).

Naskah yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikembalikan kepada penulis untuk dilengkapi, atau ditolak tanpa melalui penelaahan.

3. Pemeriksaan Kemiripan (Similarity Check)

Seluruh naskah diperiksa menggunakan Turnitin sebelum diteruskan kepada penelaah. Batas kemiripan yang dapat diterima adalah ≤ 20% secara keseluruhan dan ≤ 3% dari satu sumber. Perhitungan ini tidak termasuk daftar pustaka dan kutipan yang diberi atribusi dengan benar. Naskah yang melebihi batas tersebut dikembalikan untuk diperbaiki atau ditolak, sesuai Kebijakan Plagiarisme jurnal.

4. Jumlah dan Pemilihan Penelaah

Setiap naskah ditelaah oleh minimal dua (2) penelaah yang memiliki kepakaran sesuai topik naskah. Penelaah dipilih oleh editor dengan ketentuan berikut:

  • berasal dari institusi yang berbeda dengan penulis;
  • tidak memiliki konflik kepentingan dengan penulis, baik karena hubungan kolaborasi, institusional, persaingan, maupun hubungan pribadi;
  • bukan anggota dewan editor jurnal (dewan editor tidak merangkap sebagai penelaah).

Jurnal tidak menerima usulan penelaah dari penulis.

5. Kualifikasi Penelaah

Penelaah adalah akademisi atau peneliti yang:

  • berpendidikan minimal magister di bidang kesehatan yang relevan;
  • memiliki rekam jejak publikasi ilmiah di bidangnya dalam tiga tahun terakhir;
  • memiliki identitas akademik yang dapat diverifikasi (ORCID, SINTA, Google Scholar, dan/atau Scopus);
  • bersedia menjaga kerahasiaan naskah dan mematuhi etika penelaahan.

6. Batas Waktu

  • Penelaah memberikan jawaban atas undangan penelaahan dalam waktu 7 hari.
  • Penelaah menyerahkan hasil telaah dalam waktu paling lama 21 hari sejak undangan diterima.
  • Penulis menyerahkan naskah revisi dalam waktu paling lama 14 hari sejak keputusan revisi diterima.
  • Penelaahan ulang terhadap naskah revisi dilakukan paling lama 14 hari.

Apabila penelaah tidak memberikan hasil telaah dalam batas waktu, editor dapat menunjuk penelaah pengganti.

7. Kriteria Penilaian

Penelaah menilai substansi naskah berdasarkan:

  1. kebaruan, orisinalitas, dan kontribusi ilmiah;
  2. kejelasan latar belakang, kesenjangan penelitian (research gap), dan tujuan;
  3. kesesuaian dan ketepatan metode penelitian;
  4. ketepatan analisis data dan penyajian hasil;
  5. kedalaman pembahasan serta pembandingan dengan teori dan penelitian terkini;
  6. kesesuaian kesimpulan dengan tujuan dan hasil penelitian;
  7. kemutakhiran, kesesuaian, dan keakuratan rujukan;
  8. kepatuhan terhadap etika penelitian dan etika publikasi.

Komentar penelaah harus substantif dan konstruktif serta disertai saran perbaikan yang jelas, tidak hanya menyangkut tata bahasa atau tata letak. Penelaah mengisi formulir penelaahan dan/atau mengunggah berkas komentar melalui sistem OJS.

8. Keputusan Editorial

Editor mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi penelaah. Keputusan dapat berupa:

  • Accept Submission: naskah diterima untuk diterbitkan;
  • Revisions Required: naskah perlu revisi minor;
  • Resubmit for Review: naskah perlu revisi mayor dan akan ditelaah ulang;
  • Decline Submission: naskah ditolak.

Apabila rekomendasi para penelaah berbeda, editor dapat meminta pendapat penelaah tambahan. Keputusan akhir berada pada Editor in Chief. Penulis menerima komentar penelaah secara lengkap tanpa identitas penelaah.

9. Naskah dari Anggota Dewan Editor

Naskah yang ditulis oleh Editor in Chief atau anggota dewan editor diproses melalui prosedur penelaahan double-blind yang sama dengan naskah lain. Naskah tersebut ditangani oleh editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan. Editor yang menjadi penulis:

  • tidak terlibat dalam pemilihan penelaah;
  • tidak terlibat dalam pengambilan keputusan atas naskahnya sendiri;
  • tidak dapat mengakses identitas penelaah.

Penanganan ini tercatat dalam sistem OJS.

10. Surat Penerimaan (LoA) dan Larangan Jalur Percepatan

Jurnal tidak menyediakan jalur percepatan (fast-track) dalam bentuk apa pun yang menjanjikan penerimaan atau mempersingkat proses penelaahan. Surat Penerimaan Naskah (Letter of Acceptance) hanya diterbitkan setelah naskah dinyatakan diterima (Accept Submission) melalui proses penelaahan yang lengkap. Pembayaran biaya pemrosesan artikel (APC) dilakukan setelah naskah diterima dan tidak memengaruhi keputusan editorial.

11. Kerahasiaan dan Penggunaan Kecerdasan Artifisial

Naskah yang ditelaah bersifat rahasia. Penelaah dan editor dilarang membagikan naskah kepada pihak lain, termasuk mengunggahnya ke aplikasi kecerdasan artifisial (AI). Penelaah dilarang menggunakan AI untuk menilai naskah atau menyusun hasil telaah. Ketentuan lengkap tercantum dalam Kebijakan AI jurnal.

12. Banding

Penulis dapat mengajukan banding atas keputusan penolakan melalui email jurnal@biges.ac.id, disertai alasan ilmiah yang jelas, paling lama 14 hari setelah keputusan diterima. Banding ditinjau oleh Editor in Chief bersama editor lain yang tidak terlibat sebelumnya. Keputusan atas banding bersifat final.