ANALISIS KEJADIAN UPCODING BIAYA PELAYANAN KESEHATAN DI WILAYAH KERJA BPJS KESEHATAN CABANG DEPOK
Keywords:
Fraud, Upcoding, BPJS KesehatanAbstract
Banyak jenis kecurangan (fraud) yang bisa terjadi di pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. Menurut laporan Staf Utilisasi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Anti Fraud BPJS Kesehatan KC Depok, diketehui bahwa kejadian Upcoding pelayanan kesehatan merupakan salah satu permasalahan yang sering ditemukan dalam kecurangan (fraud) di BPJS Kesehatan KC Depok. Studi ini bertujuan untuk menganalisis faktor kejadian upcoding pelayanan kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok. Sebuah desain kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus digunakan dalam artikel ini. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli sampai 30 Juli 2021 di Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan telaah dokumen. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif. Faktor kejadian upcoding yaitu sumber daya manusia yang kurang berkompeten, adanya kesalahan persepsi diagnosis oleh koder, jumlah berkas yang menumpuk, dan kecendrungan penambahan biaya klaim. Kejadian Upcoding menimbulkan dampak bagi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok yaitu meningkatkan biaya klaim, meningkatkan beban biaya pelayanan kesehatan yang di tanggung BPJS Kesehatan dan ketidaksesuaian data statistik dengan gambaran kasus di lapangan. Disarankan bagi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok melakukan pertemuan rutin antara kedua belah pihak dalam rangka motivasi kader agar tidak melakukan kesalahan dalam proses pengkodingan klaim. Bagi Pihak Rumah Sakit terus melakukan pengendalian internal.
Downloads
References
AGUNG, M. (2018). Pertanggung jawaban Rumah Sakit Terhadap Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Penipuan Atas Laporan yang diterima BPJS (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA). UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/15720
BPJS Kesehatan. (2020). Peraturan BPJS No 6 Tahun 2020 Tentang Sistem Pencegahan Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Fatimah, R. N., Misnaniarti, M., & Syakurah, R. A. (2021). Potential Fraud in The Implementation of National Health Insurance in The Health Sector: Systematic Review. JMMR (Jurnal Medicoeticolegal Dan Manajemen Rumah Sakit), 10(3), 1–14. Retrieved from https://journal.umy.ac.id/index.php/mrs/article/view/10825
Gabby, M. (2015). Prinsip Evidence Based Policy Making Dalam Konteks. UNissula, 2(1), 301–308.
Hartati, T. S. (2017). PENCEGAHAN KECURANGAN (FRAUD) DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (SJSN) (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah Menggala Tulang Bawang). FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 715. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.808
Kementerian Kesehatan RI. (2020). KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : HK.01.07/MENKES/312/2020 TENTANG STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Retrieved from https://ktki.kemkes.go.id/info/sites/default/files/KMK No. HK.01.07-MENKES-312-2020 ttg Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.pdf
Kementrian Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam program Jaminana Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. 1–97. Retrieved from www.hukor.depkes.go.id
Maimun, N., Natassa, J., Trisna, W. V., & Supriatin, Y. (2018). Pengaruh Kompetensi Coder terhadap Keakuratan dan Ketepatan Pengkodean Menggunakan ICD 10 di Rumah Sakit X Pekanbaru Tahun 2016. KESMARS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, Manajemen Dan Administrasi Rumah Sakit, 1(1), 31–43. https://doi.org/10.31539/kesmars.v1i1.158
O’Malley, K. J., Cook, K. F., Price, M. D., Wildes, K. R., Hurdle, J. F., & Ashton, C. M. (2005). Measuring diagnoses: ICD code accuracy. Health Services Research, 40(5 II), 1620–1639. https://doi.org/10.1111/J.1475-6773.2005.00444.X
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. (2014). Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2016. (2016). Tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: Kemenkes RI.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Tahun 2018. (2018). Tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta.
RIYANTI, N. (2012). PENGARUH BEBAN KERJA CODER DAN KETEPATAN TERMINOLOGI MEDIS TERHADAP KEAKURATAN KODE DIAGNOSIS PENYAKIT GIGI DI RSJ GRHASIA DIY TAHUN 2012 (UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA). UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA. Retrieved from http://eprints.ums.ac.id/26185/13/Naskah_Publikasi.pdf
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Nadira Sariunita , Rizma Adlia Syakurah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright Notice
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam JURNAL Kesehatan Bina Generasi yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada kontak kami
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution- (CC 4.0).
- Semua Informasi yang terdapat di JURNAL Kesehatan Bina Generasi bersifat akademik.JURNAL Kesehatan Bina Generasi tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.