ANALISIS KEJADIAN UPCODING BIAYA PELAYANAN KESEHATAN DI WILAYAH KERJA BPJS KESEHATAN CABANG DEPOK

https://doi.org/10.35907/bgjk.v14i2.220

Authors

  • Nadira Sariunita Sriwijaya University
  • Rizma Adlia Syakurah a:1:{s:5:"en_US";s:21:"Universitas Sriwijaya";}

Keywords:

Fraud, Upcoding, BPJS Kesehatan

Abstract

Banyak jenis kecurangan (fraud) yang bisa terjadi di pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. Menurut laporan Staf Utilisasi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Anti Fraud BPJS Kesehatan KC Depok, diketehui bahwa kejadian Upcoding pelayanan kesehatan merupakan salah satu permasalahan yang sering ditemukan dalam kecurangan (fraud) di BPJS Kesehatan KC Depok. Studi ini bertujuan untuk menganalisis faktor kejadian upcoding pelayanan kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok. Sebuah desain kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus digunakan dalam artikel ini. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli sampai 30 Juli 2021 di Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan telaah dokumen. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif. Faktor kejadian upcoding yaitu sumber daya manusia yang kurang berkompeten, adanya kesalahan persepsi diagnosis oleh koder, jumlah berkas yang menumpuk, dan kecendrungan penambahan biaya klaim. Kejadian Upcoding menimbulkan dampak bagi BPJS  Kesehatan Kantor Cabang Depok yaitu meningkatkan biaya klaim, meningkatkan beban biaya pelayanan kesehatan yang di tanggung BPJS  Kesehatan dan ketidaksesuaian data statistik dengan gambaran kasus di  lapangan. Disarankan bagi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok melakukan pertemuan rutin antara kedua belah pihak dalam rangka motivasi kader agar tidak melakukan kesalahan dalam proses pengkodingan klaim. Bagi Pihak Rumah Sakit terus melakukan pengendalian internal.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Nadira Sariunita , Sriwijaya University

Department of Public Health Sciences, Faculty of Public Health

Rizma Adlia Syakurah, a:1:{s:5:"en_US";s:21:"Universitas Sriwijaya";}

Department of Public Health Sciences, Faculty of Public Health

References

AGUNG, M. (2018). Pertanggung jawaban Rumah Sakit Terhadap Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Penipuan Atas Laporan yang diterima BPJS (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA). UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/15720

BPJS Kesehatan. (2020). Peraturan BPJS No 6 Tahun 2020 Tentang Sistem Pencegahan Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Fatimah, R. N., Misnaniarti, M., & Syakurah, R. A. (2021). Potential Fraud in The Implementation of National Health Insurance in The Health Sector: Systematic Review. JMMR (Jurnal Medicoeticolegal Dan Manajemen Rumah Sakit), 10(3), 1–14. Retrieved from https://journal.umy.ac.id/index.php/mrs/article/view/10825

Gabby, M. (2015). Prinsip Evidence Based Policy Making Dalam Konteks. UNissula, 2(1), 301–308.

Hartati, T. S. (2017). PENCEGAHAN KECURANGAN (FRAUD) DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (SJSN) (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah Menggala Tulang Bawang). FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 715. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.808

Kementerian Kesehatan RI. (2020). KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : HK.01.07/MENKES/312/2020 TENTANG STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Retrieved from https://ktki.kemkes.go.id/info/sites/default/files/KMK No. HK.01.07-MENKES-312-2020 ttg Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.pdf

Kementrian Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam program Jaminana Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. 1–97. Retrieved from www.hukor.depkes.go.id

Maimun, N., Natassa, J., Trisna, W. V., & Supriatin, Y. (2018). Pengaruh Kompetensi Coder terhadap Keakuratan dan Ketepatan Pengkodean Menggunakan ICD 10 di Rumah Sakit X Pekanbaru Tahun 2016. KESMARS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, Manajemen Dan Administrasi Rumah Sakit, 1(1), 31–43. https://doi.org/10.31539/kesmars.v1i1.158

O’Malley, K. J., Cook, K. F., Price, M. D., Wildes, K. R., Hurdle, J. F., & Ashton, C. M. (2005). Measuring diagnoses: ICD code accuracy. Health Services Research, 40(5 II), 1620–1639. https://doi.org/10.1111/J.1475-6773.2005.00444.X

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. (2014). Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2016. (2016). Tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: Kemenkes RI.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Tahun 2018. (2018). Tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta.

RIYANTI, N. (2012). PENGARUH BEBAN KERJA CODER DAN KETEPATAN TERMINOLOGI MEDIS TERHADAP KEAKURATAN KODE DIAGNOSIS PENYAKIT GIGI DI RSJ GRHASIA DIY TAHUN 2012 (UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA). UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA. Retrieved from http://eprints.ums.ac.id/26185/13/Naskah_Publikasi.pdf

Published

2023-03-18

How to Cite

1.
Sariunita N, Syakurah RA. ANALISIS KEJADIAN UPCODING BIAYA PELAYANAN KESEHATAN DI WILAYAH KERJA BPJS KESEHATAN CABANG DEPOK. BIGES JUKES [Internet]. 2023 Mar. 18 [cited 2024 Oct. 5];14(2):1-6. Available from: https://ejurnal.biges.ac.id/kesehatan/article/view/220